- Kami dapat meminta Anda mematikan perangkat elektronik dalam beberapa keadaan sesuai petunjuk kapten.
- Ada perangkat elektronik lain selain di atas yang dibatasi penggunaannya menurut aturan JAL.
- Komputer pribadi, PDA, dan mesin permainan elektronik dapat digunakan di pesawat dengan menghubungkan ke Wi-Fi pesawat.
- Menekan dengan kuat perangkat elektronik yang memiliki baterai ion-litium dapat menyebabkan perubahan bentuk baterai dan/atau kegagalan fungsi perlindungan baterai. Ini dapat menyebabkan kerusakan baterai dengan menghasilkan panas, ledakan, pengapian. Jangan menjatuhkan perangkat elektronik ke lantai, menginjaknya atau menjatuhkannya di sela kursi.
- Kami dapat meminta Anda mematikan perangkat elektronik jika ada penumpang yang menggunakan perangkat medis (seperti alat pacu jantung) duduk di sekitar Anda.
- Perhatikan pengumuman keselamatan di pesawat dan instruksi terkait keselamatan lainnya yang diberikan oleh kru kabin kami.
- Mohon perhatikan penumpang lain saat menggunakan perangkat elektronik di pesawat. Sebaiknya jangan berbicara di telepon seluler di dalam kabin karena hal ini dapat mengganggu penumpang lainnya.
- Agar Anda dapat menyelamatkan diri tanpa penghalang saat keadaan darurat, kami meminta Anda menyimpan semua komputer laptop, perangkat elektronik berukuran besar lainnya, serta bagasi kabin di bawah kursi di depan Anda atau dalam kompartemen penyimpanan di atas kepala selama takeoff dan mendarat.
- Matikan terlebih dahulu perangkat elektronik di bagasi tercatat.
- Ketika melakukan perjalanan dengan penerbangan codeshare, ikuti aturan maskapai operator.
- Sebelum naik ke pesawat, harap matikan sepenuhnya ponsel untuk anak-anak, karena perangkat seperti itu terkadang sulit dimatikan.
Penggunaan perangkat elektronik di pesawat
Pelajari tentang penggunaan perangkat elektronik di pesawat.
JAL Group mengubah batasan penggunaan perangkat elektronik di pesawat seperti berikut pada tanggal 1 September 2014. Perubahan ini didasarkan pada pemberitahuan menteri terkait undang-undang penerbangan sipil.
Atur perangkat elektronik ke mode yang tidak memancarkan sinyal elektronik atau matikan perangkat saat kru kabin memberikan instruksi setelah semua pintu ditutup. Orang yang melanggar hukum dapat dikenai denda hingga JPY500.000. (Hukum Penerbangan Sipil, Pelaksanaan, Pasal 164-15)
Matikan juga perangkat elektronik di bagasi tercatat Anda.
- *1Atur perangkat elektronik ke mode pesawat atau matikan setelah pintu ditutup. Dilarang mengakses LAN nirkabel dari luar pesawat. Kru kabin kami akan memberi tahu Anda tentang penggunaan perangkat elektronik setelah mendarat.
(A) Perangkat elektronik yang memancarkan gelombang radio saat diaktifkan
- Telepon seluler
- PHS
- Transceiver
- Mainan radio kontrol
- Mikrofon nirkabel
- Komputer pribadi (PC)
- Asisten digital pribadi (PDA)
- Mesin game elektronik
- Router seluler
- Headphone nirkabel, earphone nirkabel, tag IC yang dioperasikan dengan baterai dan perangkat yang dapat berkomunikasi secara nirkabel dengan perangkat lain (seperti Bluetooth, dll.) (*2)
*2 Perangkat ini dapat digunakan di pesawat berikut yang memungkinkan penggunaan perangkat elektronik di pesawat. Untuk pesawat lainnya (*), pembatasan yang sama berlaku seperti perangkat disebutkan di atas.
Pesawat yang memperbolehkan penggunaan perangkat elektronik
- JAL (Japan Airlines) 737-800, 767, 777, 787
- JAC (Japan Air Commuter) ATR42-600, ATR72-600
- J-AIR EMBRAER 170, EMBRAER 190
- JTA (Japan Transocean Air) 737-800
- RAC (Ryukyu Air Commuter) DHC8-Q400
* Pesawat lainnya
- JTA (Japan Transocean Air) 737-400
(B) Perangkat elektronik yang tidak memancarkan gelombang radio ketika diaktifkan
Semua perangkat yang disebutkan di atas (A) yang tidak memancarkan gelombang radio ketika diaktifkan (*3), dan perangkat berikut ini.
- TV
- Radio
- Pager
- Penerima GPS
- Kamera video
- Pemutar video
- Pemutar DVD
- Kamera digital
- Peralatan audio digital
- Headphone tipe kabel & baterai
- Earphone tipe kabel & baterai
- Pengolah kata
- Organisator elektronik, kamus elektronik
- Printer
- Pengisi daya baterai
- Mainan dengan speaker dan monitor yang diaktifkan oleh suara atau sentuhan
- Perangkat elektronik dan produk listrik lainnya yang tidak memancarkan gelombang saat diaktifkan (seperti alat cukur listrik).
*3 "Perangkat yang tidak mengeluarkan gelombang radio ketika diaktifkan" berarti fungsi untuk berbicara dan mengirim email/teks dinonaktifkan meskipun dinyalakan, misalnya mode pesawat.
-
Pemberitahuan tentang perangkat elektronik di pesawat
-
Tentang film fotografi
Beberapa bandara dapat menggunakan pemindaian CT untuk pemeriksaan ulang bagasi, selain pemindaian sinar-X standar. Paparan sinar-X yang lebih tinggi dapat memengaruhi film fotografi. Karena itu, disarankan agar Anda membawa film fotografi ke dalam kabin bersama bagasi kabin Anda.